Sikat Gigi Saat Puasa

Tulisan Guru11 Dilihat

Sikat gigi saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta gigi, air, atau sisa makanan yang tertelan. Mayoritas ulama membolehkannya, terutama jika dilakukan sebelum dzuhur. Sikat gigi setelah dzuhur hukumnya makruh, dan lebih aman menggunakan siwak.

Berikut poin penting terkait sikat gigi saat puasa:
Hukum Dasar: Mubah (boleh) selama tidak ada yang tertelan.
Waktu Terbaik: Saat sahur atau sebelum dzuhur.
Waktu Makruh: Setelah dzuhur, karena berpotensi mengurangi pahala puasa (menghilangkan bau mulut puasa yang disukai Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *