Jangan Mengambil Hak Orang lain
Assalamualaikum Wr.Wb
Innalhamdalillah nahmaduhu wanasta’inuhu wanastagfiruh wana’uzubillahi min sururi anfusina,wamin sai ati a’malina,mayyahdillahu falamudillalah,wamayyudlilhu fala hadiyalah.
Pertama dan yang paling utama sekali marilah kita panjatkan puji beserta syukur atas kehadirat Allah swt yang telah melimpahkan rahmad dan karunianya kepada kita semua sehingga kita dapat melangkahkan kaki dan mengayunkan tangan menuju rumah ini.
Sholawat bersampulkan salam tak lupa dan tak bosan-bosannya kita kirimkan kepada arwah junjungan kita yakni nabi besar Muhammad SAW, dengan lafadz allahumma sali’ala sayyidina muhammad wa’ala ali sayyida muhammad,semoga kita mendapat syafa’at di yaumil kiamah kelak. Amiin amiin ya rabbal ‘alamin.
Baiklah pada kesempatan yang berbahagia ini izinkan saya menyampaikan pidato yang berjudul :
JANGAN MENGAMBIL HAK ORANG LAIN
Islam memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjauhi perilaku suka mengambil hak orang lain. Perbuatan tersebut juga telah masuk kepada kategori menzolimi orang lain dan akan mendapatkan balasan setimpal.
Pada kesempatan yang mulia ini,mari kita perkuat ketakwaan kita,sebagai wujud syukur atas anugerah sempurnanya kehidupan ini. Jangan kita kufur dengan nikmat-nikmat ini dan menjadi orang-orang yang haus materi dunia sehingga sampai mengambil hak-hak orang lain.Sikap ini akan mengelincirkan kita kepada jurang kenistaan serta akan mendapat azab dari Allah swt.Nauzubilla summa na’uzubillahi minzaliq.
Firman Allah swt dalam Q.S al-baqarah ayat 188
‘Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil,dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim,dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu denagn jalan dosa,padahal kamu mengetahuinya.’
Ghasab adalah mengambil hak orang lain yang merupakan perbuatan haram. Contoh mengambil hak orang lain adalah mencuri ,menahan gaji karyawan,mengambil tanah orang lain,korupsi,riba,menipu,berbuat curang dan melakukan suap menyuap.
1. Mencuri
Q.S al-maidah 38-39 menjelaskan Hukuman bagi yang mencuri :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. Maka barang siapa yang bertaubat diantara pencuri-pencuri itu sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang”.
2. Menahan gaji karyawan dan buruh
Alnawawi menjelaskan dalam kitab Faidhul Qodir “Berikanlah upah kepada pekerja yaitu uang sewa atas pekerjaannya ( sebelum keringatnya mengering), maka haram menunda-nunda dalam keadaan mampu. Maka perintah untuk memberinya sebelum keringatnya mengering hanyalah kiasan dari kewajiban bersegera setelah pekerjaan selesai jika ia meminta meskipun ia tidak berkeringat atau berkeringat dan mengering.
3. Mengambil tanah orang lain
Ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang mengambil tanah orang lain:
(1)Yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim “Siapa saja yang merampas sejengkal tanah secara dzalim,niscaya ia akan dibebani tujuh lapis bumi
(2)Siapa saja yang mengambil tanah meski sedikit yang bukan haknya,niscaya ia dibenamkan pada hari kiamat kedalam tujuh lapis bumi
(3)Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia Shahid.
sekian terima kasih